Tata Tertib di Sekolah: Guru, Pegawai dan Siswa
Tata Tertib di Sekolah
TATATERTIB SISWAG. Kewajiban
Senin, Selasa, Rabu
Kamis, Jum’at, Sabtu
|
: putih-biru dilengkapi begde OSIS, lokasi,
dasi dan topi
: Seragam pramuka
|
1.
Hadir di sekolah sebelum jam
pelajaran di mulai.
2.
Datang dan meninggalkan sekolah
selalu ada tanda tangan.
3.
Hadir dalam setiap rapat sekolah.
4.
Masuk dan keluar kelas (mengajar)
tepat waktu.
5.
Tidak meninggalkan kelas saat KBM
berlangsung.
6.
Apabila berhalangan masuk sekolah
:
a.
Mengirim surat izin atau via
telpon.
b.
Menyaipakan tugas untuk siswa.
7.
Dapat meninggalkan sekolah
setelah ada izin kepala sekolah.
1.
Melaksanakan tugas pokok dan
fungsi (tupoksi) guru.
a.
Membuat perencanaan.
b.
Melaksanakan / menyajikan
program.
c.
Melaksanakan evaluasi.
d.
Melaksanakan analisis hasil
ulangan.
e.
Melaksanakan program perbaikan
dan pengayaan.
2.
Bersedia disupervisi kepala
sekolah atau pengawas.
3.
Tidak mengajarkan materi yang
kontraversi dengan Pancasila, UUD 45, agama, atau budaya masyarakat.
4.
Tampil di depan kelas dengan
pakaian sopan dan rapi.
5.
Bersedia mengikuti pelatihan bila
dipandang perlu.
1.
Menjadi teladan yang baik bagi
siswa.
2.
Dalam bergaul dengan siswa, guru
senantiasa menjaga eksistensinya sebagai pendidik.
3.
Tanggap dan peduli terhadap
gejala perkembangan mental dan sosial peserta didik.
4.
Senantiasa menjaga nama baik
pribadi dan sekolah di lingkungan masyarakat.
1.
Loyal terhadap atasan.
2.
Menjaga rahasia dan wibawa
sekolah.
3.
Mengamankan dan menjalankan
kebijakan sekolah.
4.
Senantiasa menjaga hubungan yang
harmonis dengan semua personil di lingkungan sekolah.
5.
Setiap pekerjaan harus
dipertanggungjawabkan kepada kepala sekolah.
1.
Hadir di sekolah sesuai jam kerja
q Senin – Kamis : 07.00 – 14.00
q Jum’at : 07.00 – 11.00
q Sabtu : 07.00 – 12.30
2.
Datang dan pulang selalu tanda
tangan.
3.
Hadir dalam setiap rapat sekolah.
4.
Apabila berhalangan masuk sekolah
:
a.
Mengirim surat izin atau via
telpon.
b.
Mendelegasikan tugas hari itu
kepada pegawai lain.
5.
Meninggalkan sekolah setelah ada
izin kepala sekolah.
1.
Memahami tugas dan tanggungjawab
pekerjaan.
2.
Tanggap dan peduli terhadap
kebutuhan sekolah.
a.
Membuat perencanaan.
b.
Pengadaan / pembelian.
c.
Inventarisasi / pembukuan.
d.
Pertanggungjawaban ( SPJ ).
e.
Membuat laporan.
3.
Bersedia diperiksa oleh kepala
sekolah atau bawasda.
4.
Senantiasa jujur dan akurat dalam
penulisan data.
1.
Langsung atau tidak langsung
menjadi teladan yang baik bagi siswa.
2.
Melayani guru, siswa, dan
masyarakat dengan baik.
3.
Senantiasa menjaga nama baik
pribadi dan sekolah di lingkungan masyarakat.
1.
Loyal terhadap atasan.
2.
Menjaga rahasia dan wibawa
sekolah.
3.
Mengamankan dan menjalankan kebijakan
sekolah.
4.
Menjaga hubungan yang harmonis
dengan semua personil di lingkungan sekolah.
1.
Pakaian
Seragam
a.
Mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan ketentuan :
b.
Siswa
laki mengenakan celan panjang dan baju pendek, dan siswa perempuan mengenakan
rok dan baju panjang serta jilbab.
c.
Mengenakan
sepatu hitam, kaos kaki putih, dan ikat pinggang.
d.
Setiap
hari diharapkan membawa Al Qur’an untuk mengaji sebelum mulai belajar.
2.
Kerapian
diri
a.
Rambut
harus dicukur pendek dan rapi (khusus laki).
b.
Kuku
selalu bersih dan dipotong pendek
c.
Baju
dimasukkan kecuali baju khusus.
3.
Kehadiran
a.
Hadir
di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran pertama di mulai.
b.
Bila
tidak masuk sekolah harus bersurat dan ditandatangani orang tua.
c.
Siswa
yang sakit 3 hari atau lebih harus disertai keterangan dokter atau orang tua
datang melapor ke sekolah.
d.
Wajib
mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan.
4.
Sopan
santun dan pergaulan
a.
Dalam
situasi apapun, siswa wajib hormat terhadap guru.
b.
Menyebarkan
kebiasaan salam, maaf, dan terima kasih dalam pergaulan.
c.
Wajib
menjaga nama baik diri, keluarga dan sekolah dalam pergaulan.
d.
Wajib
menggunakan bahasa Indonesia di lingkungan sekolah, pada saat pergi dan pulang
sekolah
e.
Wajib
membatasi pergaulan dengan lawan jenis.
a.
Datang
terlambat, membolos, membuat keterangan palsu, dan keluar masuk kelas tanpa
izin guru.
b.
Memakai
sandal atau seragam di luar ketentuan.
c.
Menggunakan
perhiasan (gelang, kalung, anting dan sejenisnya).
d.
Berhias
secara berlebihan.
e.
Mencukur
rambut sampai gundul.
f.
Berkata
yang tidak sopan atau tidak senonoh.
g.
Mengancam
atau mengintimidasi sesama siswa.
h.
Mengambil
hak milik orang lain tanpa izin.
i.
Mengotori
dan merusak benda / lingkungan sekolah.
j.
Membuat
permusuhan dengan sesama siswa.
k.
Membawa,
menyimpan, dan menggunakan senjata tajam.
l.
Merokok
di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.
m.
Membawa,
menyimpan dan mengkonsumsi miras dan narkoba.
n.
membawa
atau melihat buku, majalah kaset, foto atau film forno.
o.
Berhubungan
intim dengan lawan jenis.
a.
Peringatan lisan.
b.
Peringatan tertulis
c.
Dibebaskan untuk tidak mengikuti pelajaran dalam waktu tertentu.
d. Dikembalikan kepada orang tuanya.
d. Dikembalikan kepada orang tuanya.
Tata Tertib di Sekolah: Guru, Pegawai dan Siswa
Reviewed by CerGur
on
Minggu, Januari 14, 2018
Rating: 5